Direktur LBH Bali WCC, Ni Nengah Budawati saat audiensi dengan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. (IDN Times/istimewa)
Dalam setahun, tercatat ada 150 sampai 300 orang dari Desa Abuan, Kecamatan Susut yang meminjam dana di LPD Desa Abuan untuk modal awal bekerja ke luar negeri. Bahkan desa ini tercatat sebagai Desa Migran Aktif dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
LBH Bali WCC menilai apabila sistem yang dilakukan LPD Desa Abuan ini diterapkan di seluruh LPD di Provinsi Bali, maka sangat besar peluang untuk memutus kasus trafficking di Bali. Dalam hal ini, Gubernur Bali dapat memberikan pengumuman melalui Surat Edaran.
Dari pertemuan tersebut, Cok Ace merespons usulan LBH Bali WCC akan dipertimbangkan. Harapannya memang para pekerja yang ilegal bisa berangkat secara legal dan sesuai dengan prosedur yang ada.
Cok Ace mengungkapkan bahwa selama pandemik memang banyak warga Bali yang bekerja ke luar negeri, terutama ke kapal pesiar. Karena memang peluang kerja di kapal pesiar buka lebih awal, dibandingkan pariwisata Bali.
“Bali buka pariwisatanya belakangan. Memang hambatannya dalam hal ini adalah ketika diberikan bantuan dana, siapa yang bisa menjamin? Karena itu mari kita berkolaborasi,” ungkap Cok Ace didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda.
Senada, Ngurah Arda mengamini bahwa memang ada makelar nakal di Bali yang memberikan iming-iming kepada warga Bali untuk bekerja di luar negeri dengan cara yang mudah. Namun kenyataannya prosedur tersebut ilegal. Sangat penting ke depannya dipastikan bahwa warga Bali yang bekerja ke luar negeri aman dan sesuai prosedur.