Denpasar, IDN Times - Empat orang aktivis Bali, TPW, MH, DR, MR yang ditangkap pada Jumat (19/12/2025) lalu, berujung pada penahanan seorang laki-laki berinisial TPW. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali telah berkoordinasi dengan keluarga TPW yang dijadikan tersangka.
Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menerima surat penetapan tersangka sehari sebelum TPW ditangkap, yaitu Kamis (18/12/2025).
Rhadite merasa aneh dengan proses penangkapan dan penetapan tersangka yang melabrak undang-undang. TPW ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
"Ini yang janggal kalau merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penetapan tersangka harus ada pemeriksaan calon tersangka harus diperiksa sebagai saksi, sedangkan TPW tidak pernah dipanggil sama sekali tiba-tiba langsung ditangkap dan penetapan tersangka lebih dulu ada," imbuhnya.
