Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
aksi di bali.jpg
Demonstrasi di Bali pada Sabtu, 30 Agustus 2025. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Empat orang aktivis Bali, TPW, MH, DR, MR yang ditangkap pada Jumat (19/12/2025) lalu, berujung pada penahanan seorang laki-laki berinisial TPW. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali telah berkoordinasi dengan keluarga TPW yang dijadikan tersangka.

Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menerima surat penetapan tersangka sehari sebelum TPW ditangkap, yaitu Kamis (18/12/2025).

Rhadite merasa aneh dengan proses penangkapan dan penetapan tersangka yang melabrak undang-undang. TPW ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

"Ini yang janggal kalau merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penetapan tersangka harus ada pemeriksaan calon tersangka harus diperiksa sebagai saksi, sedangkan TPW tidak pernah dipanggil sama sekali tiba-tiba langsung ditangkap dan penetapan tersangka lebih dulu ada," imbuhnya. 

TPW dijerat pasal berlapis, dianggap sebagai provokator

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

TPW dijerat pasal berlapis, dianggap sebagai provokator melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE tentang penyebaran berita bohong. Pasal 76 tentang  UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, karena dianggap mengajak  anak melakukan demonstrasi. Pasal tambahan yang disangkakan yaitu 212 sampai 214, tidak mengindahkan imbauan aparat

“Berapa pasal berlapis disangkakan. Polda Bali sedang mencari kambing hitam peristiwa aksi 30 Agustus lalu,” jelas Rhadite. 

Setelah TPW dibawa ke Bareskrim, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025) malam, Tim LBH Bali berkomunikasi dengan LBH Jakarta. Kemudian LBH Jakarta mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Direktorat Dittipidum. Rhadite mengungkapkan bahwa kedatangan LBH Jakarta dihalangi masuk oleh polisi dengan alasan  keluarga telah menunjuk pengacara sehingga tidak perlu ada LBH Jakarta. 

Keluarga TPW menegaskan bahwa awalnya belum menunjuk pengacara, saat ini telah memberi kuasa kepada LBH Jakarta

ilustrasi pengacara (unsplash.com/Melinda Gimpel)

Menurut Rhadite, LBH Bali telah berkomunikasi dengan Ibu TPW. Termasuk juga pihak LBH Jakarta telah menghubungi Ibu TPW di depan polisi, yang menegaskan tidak ada penunjukkan pengacara.

“Ditelepon di depan polisi oleh LBH Jakarta dengan loudspeaker, pihak keluarga telah menyerahkan proses ke LBH Jakarta jadi belum ada penunjukkan pengacara. Tidak ada seperti yang diklaim polisi sudah ada penunjukkan pengacara,” tegas Rhadite. 

Meskipun pihak keluarga TPW telah memberikan kuasa kepada LBH Jakarta, tetapi polisi tetap tidak mengizinkan LBH Jakarta menemui tersangka. Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta menyampaikan bahwa dirinya kesulitan menemui TPW karena dihalangi polisi, dengan dalih TPW sedang diperiksa kesehatan sehingga belum bisa dijenguk. Polisi menjanjikan akan ada pemeriksaan Senin (22/12/2025) dengan pendampingan LBH Jakarta.

"Besok pagi kami akan ke Bareskrim untuk jenguk dan dampingi TPW,” ungkap Daniel kepada IDN Times, pada Minggu (21/12/2025). 

TPW ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses pemeriksaan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Kata Rhadite, TPW ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penyampaian surat perintah penangkapan. Penetapan tersangka TPW lebih dulu dibandingkan proses pemeriksaan, Rhadite mengatakan proses itu tidak mematuhi perundang-undangan.

Ia juga khawatir bahwa ada perburuan aktivis di Bali yang belum selesai.

“Ada potensi penambahan yang ditangkap. Perihal kelanjutannya, harusnya TPW diperiksa di Bali karena melihat  penetapan tersangka dari surat tembusan tersangka ditujukan Kejati Bali,” imbuh Rhadite. 

Tim LBH Bali masih mendalami proses pemeriksaan. Laporan kasus itu adalah laporan polisi (laporan tipe A) sebagai pelapor pada 20 September 2025. Kata Rhadite, jika melihat pemeriksaan saksi sebelumnya lokusnya di Bali.

"Pemeriksaan saksi dalam laporan ini tipe A yang melaporkan  perkara ini dilaporkan 20 September atas LP tipe A laporan polisi yang menjadi pelapor adalah polisi sendiri,” kata dia. 

Terkait adanya penangkapan aktivis tersebut, saat dikonfirmasi ke pihak Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. mengakui adanya penangkapan tersebut.

“Satu orang dibawa ke Jakarta. Tim Bareskrim Mabes (Polri) yang menangani,” jawabnya, kepada awak media.

Editorial Team