Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto hanya ilustrasi
Foto hanya ilustrasi (unsplash.com/Nathan Dumlao)

Intinya sih...

  • Guru honorer pelaku KBGO melakukan aksi bejat terhadap siswi SMP di Denpasar pada 20 Januari 2026.

  • Pelaku telah dipecat sebagai guru honorer dan mendatangi Senator Arya Wedakarna untuk meminta maaf.

  • Kementerian PPPA dan LBH Apik Bali desak pengawalan kasus dan pendampingan korban untuk menjamin keadilan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Seorang guru honorer pria melakukan aksi bejat terhadap siswi SMP di Denpasar. Pelaku melakukan kekerasan berbasis gender online (KBGO) pada 20 Januari 2026 lalu. Ia melakukan panggilan video di sebuah toilet minimarket dan menunjukkan alat kelaminnya kepada siswi tersebut.

Siswi tersebut tak merespons dan merekam aksi bejat pelaku. Rekaman itu tersebar hingga ke pihak sekolah. Pada 23 Januari 2026, pelaku telah dipecat sebagai guru honorer yang mengajar mata pelajaran bahasa Bali itu. Pelaku juga dikabarkan sebagai seorang seniman.

Pelaku mendatangi Senator Arya Wedakarna (AWK) untuk beraudiensi dan menyampaikan permohonan maaf pada 26 Januari 2026 di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Provinsi Bali.

Sementara itu, mengutip rilis resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang terbit pada Rabu (28/1/2026), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam tindakan pelaku.

“Kemen PPPA mengecam keras segala bentuk tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai marwah pendidikan dan mengkhianati peran guru sebagai pendidik sekaligus pelindung anak di sekolah,” tegas Arifah.

Kementerian PPPA dan LBH Apik Bali desak pengawalan kasus dan pendampingan korban

Ilustrasi kekerasan seksual di dalam rumah. (Dok.Remotivi)

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Bali menyayangkan perbuatan tidak pantas dari seorang guru tersebut. Sekretaris LBH Apik Bali, Luh Putu Anggreni mengungkapkan, video yang ada sudah menjadi bukti cukup bagi korban dan keluarganya untuk melaporkan pelaku dengan jerat pasal kekerasan seksual digital.

“Kalau dilaporkan oleh korban dan keluarganya, sangat cukup untuk menjerat pasal KS (kekerasan seksual) digital, karena untuk anak dan disabilitas bukanlah delik aduan, jadi tidak bisa didamaikan,” jelas Anggreni pada Rabu (28/1/2026).

Anggreni menegaskan agar kasus ini dapat dikawal bersama dan korban mendapatkan pendampingan secara psikologis serta pelaporan hukum.

“Untuk menjamin kasus ini tidak cukup dengan permintaan maaf. Korban harus dikawal dan terdamping,” imbuh Anggreni.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi melalui rilis resminya menegaskan agar korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi. Korban tidak boleh dikeluarkan, dikucilkan, maupun mengalami stigmatisasi di lingkungan sekolah akibat kejadian ini,” ujar Menteri PPPA.

Kasus serupa masih banyak terjadi

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Selama mengadvokasi hak anak dan perempuan, Anggreni mengamati kasus serupa kerap terjadi di Bali. Selain KBGO, pelaku dari kalangan tenaga pendidik juga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap siswa usia anak atau pedofilia. Tidak hanya di lingkungan taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas (SMA), pelaku kekerasan seksual berlatar tenaga pendidik juga terjadi di lingkungan universitas.

“Relasi kuasa seorang guru dan memanfaatkan kerentanan siswa dengan iming-iming bujuk rayu masih banyak pengaruhnya,” kata Anggreni.

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur penanganan dan perlindungan hukum serta pemulihan trauma korban. Anggreni menyampaikan, jika pelaku seorang guru akan mendapatkan tambahan sepertiga hukuman awal karena faktor pemanfaatan relasi kuasa tersebut.

Anggreni juga menyinggung latar belakang pelaku selain sebagai guru, juga sebagai seorang seniman pertunjukan lawak Bali atau bondres. Ia menyayangkan tipe pertunjukkan daerah dengan komunikasi budaya yang mengarah ke seksualitas bahkan pelecehan seksual terhadap perempuan. 

Pelaku memanfaatkan relasi kuasa

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain kekerasan seksual dan KBGO, Anggreni juga mengamati kasus kekerasan fisik yang dilakukan oknum guru. Guru yang ketahuan melakukan kekerasan fisik berakhir dengan mencari perlindungan hukum agar tidak menjadi tersangka. Satu sisi, Anggreni mengingatkan agar guru menghindari pola asuh yang merusak mental anak-anak.

“Tapi para guru harus punya komitmen tidak memanfaatkan relasi kuasa ini untuk merusak mental anak-anak karena pola asuh yang lemah di orang tua dan berharap guru melengkapi di sekolah, harus fokus pendidikan secara bersama anti kekerasan,” papar Anggreni.

Bagi Anggreni penguatan edukasi insan pendidikan secara holistik penting untuk dilakukan secara berkelanjutan. Tidak hanya guru, edukasi juga harus maksimal di kalangan siswa, sebab beberapa kasus ada juga siswa yang menjadi pelaku. Tindakan lainnya, selain hukuman pidana, pelaku juga harus mendapatkan konseling psikologis agar tidak mengulangi perbuatannya.

Editorial Team