Gianyar, IDN Times - Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1947 akan berlangsung pada Sabtu, 29 Maret 2025. Berlangsungnya Nyepi di Bali, harus menaati Catur Brata Penyepian yang terdiri dari empat pantangan. Pantangan itu di antaranya dilarang bepergian atau keluar rumah, dilarang bersenang-senang, dilarang menghidupkan api, dan dilarang bekerja.
Keempat pantangan atau larangan itu harus ditaati oleh seluruh umat Hindu di Bali, termasuk masyarakat lain yang tinggal di sini. Namun, ada beberapa objek vital dan layanan kepentingan umum di Bali yang tetap beroperasi. Layanan itu juga dikecualikan dari penghentian sementara layanan data seluler.
Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 2 Tahun 2025. Apa saja daftar objek vital dan layanan kepentingan umum di Bali yang tetap beroperasi? Ini selengkapnya.
