Sementara itu dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota kepolisian, diatur dalam pasal 6 dengan rincian sebanyak 23 poin, di antaranya:
a. Membocorkan rahasia operasi kepolisian
b. Meninggalkan wilayah tugas tanpa seizin pimpinan
c. Menghindarkan tanggung jawab dinas
d. Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi
e. Menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya
f. Mengontrakkan atau menyewakan rumah dinas
g. Menguasai rumah dinas lebih dari 1 unit
h. Mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak
i. Menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi
j. Berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani
k. Memanipulasi perkara
l. Membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan atau kesatuan
m. Mengurusi, mensponsori, dan atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota Polri
n. Mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran metril perkara
o. Melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya
p. Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani
q. Menyalahgunakan wewenang
r. Menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan
s. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
t. Menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas
u. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan atau menghilangkan barang, dokumen atau surat berharga milik dinas secara tidak sah
v. Memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat kepolisian kecuali karena tugasnya
w. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain
x. Memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas kepolisian