Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, ketika meninjau Lapas Klas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) lalu mengakui sejak lama lapas di Indonesia mengalami over kapasitas.
Hal itu ia temukan sendiri ketika mendatangi lapas di Pasuruan, Jawa Timur dalam kunjungannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2004 lalu. Banyak kamar kecil yang dihuni 20 sampai 30 orang narapidana (Napi) atau warga binaan.
"Itu semuanya kasus narkoba," ungkap Mahfud.
Pernyataan ini juga seiring dengan Kalapas Kelas II A Kerobokan yang kala itu dijabat oleh Yulius Sahnusa. Yulius menyoroti masalah over kapasitas di Lapas Kerobokan yang sudah menjadi masalah dari tahun ke tahun.
“Pada saat terjadi over kapasitas yang lebih dari 300 persen ini, pasti kenyamanan akan berkurang. Siapa pun itu. Ketidaknyamanan ini, kami akan memberikan pelayanan sebaik mungkin sehingga mereka dalam situasi yang tidak nyaman tetap tenang hati,” ungkap Yulius, Selasa (25/2/2020) lalu.
Yulius mengakui, tidak ada keseimbangan antara tahanan yang masuk dan keluar. Katakanlah setiap kali ada warga binaan yang bebas empat orang, tetapi yang masuk ke dalam lapas ada lima orang. Jadi, kondisi tahanan yang masuk lebih cepat inilah menyebabkan over kapasitas. Melihat penambahan yang terus seperti itu, pihaknya membuat program percepatan pembebasan bersyarat.
“Kami terus berupaya dengan percepatan pembebasan bersyarat. Percepatan program PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti Bersyarat), dan juga remisi. Remisi sekarang sudah mulai online,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kalapas Pekanbaru, Riau ini.
Warga binaan yang ingin mengajukan keperluan PB maupun CB, pihak lapas harus bekerja sama dengan keluarga yang bersangkutan dan pemerintah setempat untuk mengisi formulir.
“Sudah bisa di-download (Pengajuan remisi). Cukup banyak, rata-rata 30 sampai 40 orang (Mengajukan) yang percepatan bebas itu dengan program PB, CB. Sementara yang masuk lebih banyak. Sehingga kami lakukan pemindahan narapidana,” terangnya.