Massa aksi di sekitar Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Sabtu (30/8/2025). (IDN Times/Irma Yudistirani)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombespol Ariasandy, menyebutkan dua tersangka ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 187 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada malam kerusuhan di pinggir Jalan Raya Puputan, Renon, Kota Denpasar 30 Agustus 2025.
Mereka di antaranya berinisial MRFS (18) seorang pelajar asal Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat; dan MFH (18) asal Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
"Terhadap keduanya dilakukan penahanan," terangnya.
Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berisi:
“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Berikut ini bunyi Pasal 187 bis KUHP:
Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun;
Tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk menimbulkan ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.