Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Langgar Sempadan Sungai, Pembangunan Villa di Tabanan Disetop
Komisi 1 DPRD Tabanan melakukan inspeksi lapangan terhadap pembangunan villa di Kediri, Tabanan Jumat (30/1/2026). (Dok. istimewa)

Intinya sih...

  • Komisi I DPRD Tabanan lakukan sidak setelah ada laporan dari masyarakat

  • Pembangunan di dekat sempadan sungai sudah ada aturannya

  • Pihak Desa Pandak Gede sudah menolak pembangunan jembatan penghubung

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDN Times - Pelanggaran tata ruang kembali terjadi di Kabupaten Tabanan. Kali ini berupa pembangunan vila milik investor asal Jakarta yang berlokasi di Banjar Kebilbil, Desa Belalang, Kecamatan Kediri. Vila ini melakukan pelanggaran sempadan sungai serta belum lengkapnya izin pembangunan,

Dengan fakta-fakta ini, Satpol PP Tabanan menghentikan sementara pembangunan vila tersebut pada Jumat (30/1/2026). Penghentian dilakukan atas rekomendasi Komisi I DPRD Tabanan setelah melakukan inspeksi lapangan. Tidak hanya pembangunan vila, Komisi I DPRD juga menemukan adanya pembangunan jembatan penghubung dan pengkaplingan tanah yang berada di perbatasan Banjar Kebilbil, Desa Belalang dengan Banjar Panti, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri.

1. Komisi I DPRD Tabanan lakukan sidak setelah ada laporan dari masyarakat

Komisi 1 DPRD Tabanan melakukan inspeksi lapangan terhadap pembangunan vila di Kediri, Tabanan Jumat (30/1/2026). (Dok. istimewa)

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa penghentian proyek dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan. Dari hasil pantauan di lapangan, vila tersebut berdiri di sepanjang aliran Sungai Subak Galuh yang berada di wilayah perbatasan Banjar Panti, Desa Pandak Gede, dengan Banjar Kebibil, Desa Belalang. Dewan menemukan indikasi penyempitan alur sungai yang berpotensi menimbulkan kerawanan banjir, sebagaimana dikeluhkan masyarakat setempat.

"Bangunan vila ini sudah jelas melanggar sempadan sungai. Pemiliknya memang mengurus ITR, namun tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan izin membangun. Untuk itu kami merekomendasikan Satpol PP menghentikan seluruh aktivitas pembangunan,” ujar Omardani, Jumat (30/1/2026).

2. Pembangunan di dekat sempadan sungai sudah ada aturannya

Komisi 1 DPRD Tabanan melakukan inspeksi lapangan terhadap pembangunan vila di Kediri, Tabanan Jumat (30/1/2026). (Dok. istimewa)

Omardani memaparkan pembangunan di dekat sempadan sungai sudah ada ketentuannya. Dimana menurut Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang sempadan sungai, kawasan sungai di luar perkotaan yang bertanggul wajib memiliki jarak sempadan minimal lima meter dari tepi luar kaki tanggul, sedangkan di kawasan perkotaan minimal tiga meter. "Jika dilihat dari aturan tersebut, bangunan vila ini dipastikan melanggar karena membangun di tepi tanggul dan wajib dibongkar untuk mengembalikan kondisi sungai ke posisi semula," kata Omardani

Selain vila, investor juga membangun akses jembatan menuju area kaplingan di sisi timur bangunan. Padahal, kaplingan seluas sekitar 88 are tersebut masuk dalam kawasan LSD (Lahan Sawah Dilindungi). Pembangunan jembatan di atas saluran Subak Galuh serta kaplingan tersebut sebelumnya telah ditolak oleh masyarakat Desa Pandak Gede. Bahkan, pihak desa telah beberapa kali memberikan peringatan, namun tidak diindahkan oleh investor.

Dari peristiwa ini, Dewan mendorong pemerintah desa dan kecamatan agar lebih proaktif melakukan pengawasan di lapangan guna mencegah pelanggaran tata ruang sejak dini. "Jangan sampai sudah dibangun baru ketahuan melanggar," tegas Omardani.

3. Pihak Desa Pandak Gede sudah menolak pembangunan jembatan penghubung

Komisi 1 DPRD Tabanan melakukan inspeksi lapangan terhadap pembangunan vila di Kediri, Tabanan Jumat (30/1/2026). (Dok. istimewa)

Mengenai adanya pembangunan jembatan di wilayahnya, Perbekel Desa Pandak Gede, I Made Topik Wibawa, menyatakan bahwa sejak awal desa tidak pernah menerima konfirmasi terkait pembangunan jembatan penghubung dari wilayah Desa Pandak Gede. Bahkan, melalui dua kali musyawarah desa, masyarakat secara tegas menolak pembangunan jembatan tersebut.

“Dari koordinasi yang dilakukan, kami meminta agar pekerjaan dihentikan. Namun justru pembangunan tetap dilanjutkan. Secara tata ruang memang ada koordinasi dengan BWS, tetapi hasil musyawarah warga menolak dan sudah ada berita acaranya,” jelasnya.

Penolakan warga juga dilatarbelakangi pertimbangan sosial dan adat, terutama aktivitas masyarakat saat Hari Raya Nyepi yang berpotensi terganggu. Karena wilayah perumahan berada dibelakang wilayah desa yang cukup jauh jaraknya.

Sementara itu perwakilan pemilik lahan, I Made Suda, menyatakan terbuka untuk melakukan perbaikan dan siap berkoordinasi dengan pemilik lahan. “Saya menyambut baik pengawasan ini. Kalau memang perlu diperbaiki, saya siap memperbaiki. Saya akui ada keterbatasan informasi sehingga tidak sepenuhnya sesuai aturan,” ujarnya.

Editorial Team