Tabanan, IDN Times - Pelanggaran tata ruang kembali terjadi di Kabupaten Tabanan. Kali ini berupa pembangunan vila milik investor asal Jakarta yang berlokasi di Banjar Kebilbil, Desa Belalang, Kecamatan Kediri. Vila ini melakukan pelanggaran sempadan sungai serta belum lengkapnya izin pembangunan,
Dengan fakta-fakta ini, Satpol PP Tabanan menghentikan sementara pembangunan vila tersebut pada Jumat (30/1/2026). Penghentian dilakukan atas rekomendasi Komisi I DPRD Tabanan setelah melakukan inspeksi lapangan. Tidak hanya pembangunan vila, Komisi I DPRD juga menemukan adanya pembangunan jembatan penghubung dan pengkaplingan tanah yang berada di perbatasan Banjar Kebilbil, Desa Belalang dengan Banjar Panti, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri.
