Pendeportasian Anzhelika Naumenok, WNA Rusia yang sempat tidak mau isolasi mandiri (Dok.IDN Times/Kemenkumham Bali)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, pada Rabu (21/7/2021) menyampaikan bahwa WNA terkonfirmasi COVID-19 pada 4 Juli 2021 lalu, Anzhelika N (33) asal Rusia, telah dinyatakan sembuh pada 15 Juli 2021. Anzhelika dipaksa petugas melakukan isolasi di hotel pada 8 Juli 2021 karena tidak mengikuti kebijakan isolasi mandiri di vila yang disewanya.
Setelah hasil test Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali dinyatakan negatif, petugas Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung mengantar yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Anzhelika dideportasi pada Rabu (21/7/2021) pukul 14.40 Wita dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selanjutnya menuju Moscow pada pukul 21.05 WIB. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dicekal selama 6 bulan.
“Sesuai dengan Surat Rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: 180/7289/SET/SATPOL.PP dan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucapnya.