Tangkapan Penyu Hijau oleh Lanal Denpasar. (IDN Times / Ayu Afria)
Laksamana Yoos Suryono mengungkapkan penyu hijau ini merupakan binatang yang sangat langka dan dilindungi. Penyu hijau merupakan jaringan ekosistem kehidupan biota laut sebab memakan lamun yang menjadi tempat berpijahnya ikan. Tanpa peran penyu hijau, ikan tidak akan dapat berpijah.
“Jadi sangat berperan penyu ini dalam kehidupan biota laut,” jelasnya.
Penangkapan jukung beserta ABK dan barang bukti penyu hijau ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu (29/12/2021) pukul 23.35 Wita. Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Inteligen dan Operasi Lanal Denpasar hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan pada Kamis (30/12/2021) pukul 04.30 Wita. Di dalam perahu itu ditemukan 32 ekor penyu yang satu ekor sudah dalam keadaan terpotong, diduga untuk persediaan makan para ABK. Ada juga peralatan penangkapan ikan lainnya.
Barang bukti penangkapan Penyu Hijau oleh Lanal Denpasar. (IDN Times / Ayu Afria)
Dari 3 jukung yang diamankan Tim Lanal Denpasar, diketahui bahwa jukung pertama dinahkodai oleh Joni Pranata (32), jukung kedua Suripto (50), dan jukung ketiga Sudirman (48). Laksamana Yoos Suryono menyampaikan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tindak pidana ini disidik langsung oleh Lanal Bali dibantu dengan penyidik mobile dari Lantamal V Surabaya.
“Kegiatan yang dilanggar pasal Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan denda Rp100 juta,” jelasnya.
Semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat 2 menyebutkan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.