Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki asal Lingkungan Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana bernama I Putu Agus Berata Wijaya alias Agung Weng-Weng (43), terancam penjara 10 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 305 juncto Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengatakan tersangka terbukti menyalurkan pemberian dana ilegal kepada korban dalam kegiatan gadai tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pemberian bunga 10-15 persen per bulan.
"Jika pelapor terlambat melakukan pelunasan, maka akan dikenakan bunga kembali (bersifat denda) sebesar 10 persen secara berlanjut," terangnya.