Ilustrasi gas LPG 3 dan 12 kilogram. (IDN Times / Ayu Afria)
Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka mengaku baru memulai usaha ini dan akan menjual gas LPG oplosan tersebut kepada konsumen. Dari penjualan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan Rp20 ribu per tabungnya.
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, dan 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas.
“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Pasal 53 huruf b dan c, dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelas Yogie Pramagita.
Berikut isi Pasal 53 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas:
- Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001: Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah).
- Pasal 53 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2002: Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin Usaha Penyimpanan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah).