Suasana Pelabuan Ketapang, Banyuwangi. IDN Times/Mohamad Ulil Albab)
Gubernur Bali akan membuat dua kebijakan. Pertama adalah upaya memperkecil risiko atau kedatangan risiko dari luar Bali. Untuk mewujudkan kebijakan ini, Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah bersurat kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia pada Selasa (31/3) pagi. Isinya adalah permohonan supaya Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang akan pulang, dilakukan tindakan-tindakan terorganisir di luar negeri atau dari negara tempatnya mereka bekerja sebelum pulang ke Indonesia.
“Tindakan terorganisir itu maksudnya adalah melakukan tindakan pemeriksaan kesehatan, melakukan uji swab untuk memastikan tidak terinfeksi COVID-19. Kemudian melakukan karantina bagi mereka yang memenuhi syarat karantina,” terangnya.
Nantinya, hanya PMI yang negatif dan sehat saja yang diizinkan pulang ke Indonesia, termasuk ke Bali. Namun mereka juga akan melalui rapid test dan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Sedangkan bagi PMI yang positif agar ditangani dulu oleh kantor perwakilan RI di luar negeri. Hal ini sebagai upaya pencegahan masuknya wabah pandemik ini ke Bali.
“Karena kami memiliki pengalaman bahwa PMI yang baru pulang dari luar negeri ke Bali, ternyata dilakukan tes kemudian hasilnya positif,” ungkapnya.
Pemprov Bali juga akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah setempat, untuk melakukan filter kepada warga yang masuk ke Pulau Bali, terutama dari pelabuhan laut. Selain harus memiliki tujuan yang jelas ke Bali, mereka juga harus dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak terinfeksi COVID-19.