Denpasar, IDN Times - Kuasa hukum Tomy Priatna Wiria menilai penahanan dan status terdakwa aktivis mahasiswa dan pegiat Aksi Kamisan Bali sebagai bentuk kriminalisasi. I Made Suardana, Kuasa Hukum dari Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD) mengatakan, kasus Tomy serupa dengan Delpedro dan kawan-kawan.
Berdasarkan pemberitaan IDN Times, Delpedro Marhaen dan empat aktivis lainnya ditangkap Polda Metro Jaya pada September 2025 atas dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta. Pada 6 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus Delpedro dan kawan-kawan bebas karena tidak terbukti bersalah. Hakim menilai unggahan mereka sebagai kebebasan berekspresi, bukan hasutan kekerasan.
