Denpasar, IDN Times - Tangis terdakwa demonstrasi Bali 30 Agustus 2025, pecah saat agenda pembacaan pledoi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (19/1/2025). Mereka menyesali perbuatannya, sekaligus membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Masing-masing dari mereka membacakan pembelaan dan kronologi, serta alasan kenapa mereka ikut berdemonstrasi.
Mereka mengungkapkan rasa kecewa dan marah atas berbagai kebijakan negara yang bermasalah. Puncaknya, saat tunjangan gaji DPR yang melambung tinggi di tengah sulitnya lowongan pekerjaan untuk anak muda. Keluarga terdakwa yang mendengar pembacaan pledoi itu juga tak kuasa menahan tangis. Bangku panjang yang diduduki keluarga terdakwa itu penuh kesedihan sekaligus harapan agar adanya pembebasan.
Sebelum mereka, tim kuasa hukum terdakwa lebih dulu membacakan pledoi di ruangan tersebut. Pembacaan pledoi berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita. Kuasa hukum membacakan juga analisis hukum bahwa JPU keliru dalam tuntutannya. Total ada empat kuasa hukum terdakwa yang membacakan pledoi, satu di antaranya adalah Aryantha Wijaya.
“Ada 70 lembar pledoi yang dibacakan secara bergantian. Intinya, para pelaku ini bukan kriminal. Mereka adalah masyarakat atau warga yang ingin menyampaikan aspirasi,” ujar Aryantha di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (19/1/2026).
