Denpasar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan keenam terdakwa massa aksi di Bali pada 30 Agustus 2025 bersalah. Meskipun demikian, hakim memberikan keringanan hukuman dengan menggabungkan hukuman kurungan selama penahanan dengan putusan.
Putusan ini membuat keempat terdakwa usia anak bebas setelah pembacaan putusan, pada Senin (26/1/2026). Sementara dua terdakwa lainnya berusia dewasa, masing-masing menjalani hukuman penahanan selama dua dan tiga hari ke depan untuk bebas.
Kuasa hukum terdakwa, I Made Suardana atau akrab disapa Ariel, menyatakan putusan hakim kepada enam terdakwa mirip dengan Laras Faizati.
“Ya, fenomena putusan yang hampir sama ya ini terjadi di seluruh Indonesia. Apabila kita perhatikan juga terhadap kasusnya Laras juga dia diputus pada hari yang sama untuk dinyatakan keluar,” ungkap Ariel di PN Denpasar, pada Senin (26/1/2026).
