Denpasar, IDN Times - Persidangan terhadap massa aksi 30 Agustus 2025 di Kota Denpasar yang menjadi tersangka kembali ditunda. Sebelumnya, sidang perdana pada Kamis, 13 November 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditunda, dan dijadwalkan pada Kamis, 27 November 2025. Namun, persidangan tersebut kembali ditunda dan dijadwalkan pada Kamis, 4 Desember 2025 mendatang.
Sementara itu, dalam persidangan kemarin, Kuasa Hukum para terdakwa, I Made Ariel Suardana, tidak mengajukan eksepsi. Pihaknya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dakwaannya.
“Eksepsi tidak kami ajukan, kita meminta kepada jaksa langsung buktikan dakwaannya,” kata Ariel.
Surat dakwaan yang ditandatangani Jaksa Madya, Gusti Putu Karmawan, mendakwa dengan dua pasal terhadap enam terdakwa. Apa saja pasal itu, dan bagaimana permintaan kuasa hukum tersangka? Berikut informasi selengkapnya.
