Denpasar, IDN Times - Pengadilan Tinggi Denpasar telah memutuskan banding dengan mengurangi vonis penjara I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (43), dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara. Keputusan itu ditandatangani 14 Januari 2021 lalu, dan diterima oleh pihak penasihat hukum Jerinx pada pukul 13.00 Wita, Selasa (19/1/2021).
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum, I Wayan Gendo Suardana, pertimbangan hukum tersebut dapat bermakna bahwa dalil memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan hukum Jerinx terlalu ringan, ditolak.
“Pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding bermakna bahwa dalil jaksa ditolak, karena dalil memori banding jaksa pada pokoknya kan minta agar hukuman Jerinx ditambah. Dengan pengurangan pidana penjara menjadi 10 bulan, artinya memori banding jaksa penuntut umum ditolak oleh Majelis Hakim Banding," jelasnya.