Kuasa Hukum Jimbaran Hijau Tanggapi Aksi Kepet Jimbaran

Denpasar, IDN Times - Kuasa Hukum PT Jimbaran Hijau, Agus Samijaya SH MH, menanggapi aksi dan pernyataan warga Jimbaran mengatasnamakan Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet) Jimbaran, yang berdemonstrasi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Senin lalu, 3 Februari 2025. Samijaya mengungkapkan, pernyataan yang disebarkan I Wayan Bulat dan warga dalam Kepet Jimbaran adalah informasi menyesatkan. Berikut keterangan selengkapnya.
1. Kuasa hukum menyatakan kepemilikan tanah sesuai dengan prosedur hukum
Sebelumnya, sekelompok warga mengatasnamakan Kepet Jimbaran berdemo di Kantor DPRD Provinsi Bali, pada Senin (3/2/2025). Mereka menjelaskan penguasaan tanah oleh PT Jimbaran Hijau diduga melawan hukum, dan tanah seluas 280 hektare merupakan tanah milik (druwe) Desa Adat Jimbaran.
“Pernyataan maupun keterangan tersebut (Kepet Jimbaran) sungguh merupakan berita bohong, sesat, dan sangat menyesatkan yang sama sekali tidak berbasis data empiris, data fisik, dan data yuridis atas tanah dengan benar dan asbun (asal bunyi),” ungkap Samijaya pada siaran pers yang ditandatangani pada Kamis lalu, 6 Februari 2025, di Denpasar.
Sebagai Kuasa Hukum PT Jimbaran Hijau, Samijaya menyatakan kepemilikan seluruh tanah PT Jimbaran Hijau diperoleh dengan prosedur hukum yang benar dan sah sejak tahun 1990-an.