Denpasar, IDN Times – Kuasa Hukum tersangka AP, Agustinus Nahak, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk mengajukan praperadilan penetapan tersangka terhadap kliennya, Kamis (18/4/2024) siang pukul 13.30 Wita. Ia menilai penangkapan dan penahanan kliennya sangat tendensius, dan jauh dari sisi humanis kepolisian.
“Kami secara resmi mengajukan praperadilan terhadap Kapolresta Denpasar. Terkait dengan penanganan perkara dari klien saya, Ibu AP, yang mana kami lihat bahwa perkara tersebut yang pertama sangat tendensius dalam hal penangkapan dan penahanan,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, AP adalah perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah membongkar perselingkuhan suaminya (dokter TNI di Bali) di Instagram pada 2023 lalu. Ia dijerat Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
