Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah membebaskan seorang Warga Binaan Asing asal Australia bernama Renae Lawrence, Rabu (21/11). Ia merupakan anggota Bali Nine yang dihukum selama 13 tahun dari vonis yang awalnya dipidana penjara hingga 20 tahun.

Bagaimana perjalanan hidupnya selama di penjara? Simak ringkasan kisahnya di bawah ini.

1. Lawrence lahir di Newcastle. Ia mendapat putusan pengadilan tanggal 13 Maret 2006 silam

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Lawrence adalah seorang perempuan kelahiran Newcastle tanggal 11 Oktober 1977. Ia telah menjalani hukuman pidana penjara selama 20 tahun di Indonesia. Hukuman tersebut berdasar keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 21/Pid.B/2006/PT.Dps tanggal 13 Maret 2006.

Ia dihukum karena memenuhi unsur pasal 82 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, berupa pidana penjara 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar atau subsider enam bulan.

"Lawrence menjalankan pidana terhitung sejak tanggal 13 April 2006 sampai dengan 21 November 2018," kata Maryoto Sumardi, Kepala Kakanwil Hukum dan HAM Bali dalam keterangan tertulisnya.

2. Lawrence seharusnya sudah bisa bebas enam bulan lalu, tapi...

Editorial Team

Tonton lebih seru di