Lawrence telah merasakan pesakitan di Rumah Tahanan (Rutan) Bangli selama 13 tahun dari vonis 20 tahun penjara yang ditetapkan oleh hakim. Ia bisa menjalani vonis 13 tahun itu karena sering mendapatkan remisi yang totalnya mencapai tujuh tahun.
Dari informasi yang diterima IDN Times, perempuan yang lahir di bulan Oktober 1977 ini sebelumnya telah mendapatkan 17 kali remisi. Pertama, ia mendapat remisi kemerdekaan 17 Agustus sebanyak sembilan kali dengan rentang pengurangan hukuman sebanyak dua hingga enam bulan.
Berikutnya, remisi khusus Hari Raya Keagamaan sebanyak tujuh kali dengan variasi pengurangan antara satu hingga dua bulan. Pada tahun 2012 lalu, ia juga mendapat remisi tambahan dua bulan.
Lawrence juga pernah satu kali ditolak remisinya, yakni saat Hari Raya Keagamaan tahun 2012 lalu.
Sementara itu, Kepala Lapas Kerobokan, Tonni Nainggolan, mengungkapkan selama di Rutan, Lawrence berlaku seperti tahanan lainnya. Artinya, tidak ada hal yang terlalu menonjol.
"Wajar-wajar saja dia menjalani pidananya. Dia juga kooperatif dan baik juga dengan petugas serta teman-temannya," katanya.