Ikatan mahasiswa dan masyarakat Papua Bali melakukan aksi damai di Kota Denpasar 10 Juni 2024. (IDN Times/Irma Yudistirani)
Selama bernegosiasi dengan Tomi, pihak LBH Bali mempertanyakan surat pemberitahuan aksi PGN di Bundaran Tugu Hang Tuah, yang menjadi lokasi IMMAPA untuk menyampaikan pendapatnya. Pihak LBH Bali dan IMMAPA tidak menerima surat pemberitahuan ada aksi di lokasi tersebut. Menurut Direktur YLBHI-LBH Bali, Rezky Pratiwi, IMMAPA sudah mengirimkan surat pemberitahuan pada Kamis, 6 Juni 2024. Mereka juga akan melakukan aksi solidaritas dari pagi sampai siang, dan hendak menyuarakan pendapatnya sebelum dibubarkan oleh polisi.
Tiwi menyebutkan, kewajiban polisi adalah menyiapkan pengamanan lokasi, tempat, dan rute. Namun berdasarkan fakta di lapangan, polisi tidak menginformasikan apa pun bahwa ada aksi tandingan dari PGN.
"Teman-teman (IMMAPA) tidak bisa jalan ke titik aksi karena dihalangi aksi tandingan PGN. Kalau memang mau dialihkan atau ditawarkan alternatif, seharusnya disampaikan. Justru dalam banyak aksi mahasiswa Papua, PGN tahu-tahu sudah di lokasi yang sama. Polisi tidak menginformasikan apa pun, pas aksi baru direpresi," kata Tiwi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (11/6/2024).
Ikatan mahasiswa dan masyaraikat Papua Bali melakukan aksi damai di Kota Denpasar 10 Juni 2024. (IDN Times/Irma Yudistirani)
Sekadar diketahui, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pasal 10 menyatakan, bahwa penanggung jawab ataupun pemimpin aksi perlu membuat surat pemberitahuan tertulis kepada Polri paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan. Berikut ini dasar hukum selengkapnya.
Pasal 10
Ayat 1
Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri
Ayat 2
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok
Ayat 3
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat
Ayat 4
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Setelah peserta aksi menyerahkan surat tersebut, maka sesuai Pasal 13, Polri wajib memberikan surat tanda terima pemberitahuan, berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum, berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, termasuk mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Polri juga bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap peserta aksi yang akan menyampaikan pendapatnya di muka umum. Perlindungan ini termasuk menjaga keamanan dan ketertiban sesuai prosedur.
Lalu apa saja sebenarnya isi surat pemberitahuan ini? Merujuk Pasal 11, surat pemberitahuan harus memuat:
a. Maksud dan tujuan
b. Tempat, lokasi, dan rute
c. Waktu dan lama
d. Bentuk
e. Penanggung jawab
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan
g. Alat peraga yang dipergunakan
h. Jumlah peserta.
Pasal 18 Ayat 1 juga menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum. Sehingga siapa saja yang menghalang-halangi hak tersebut dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka dapat dipidana penjara paling lama 1
tahun.
"Makanya, mengadang aksi saja tidak boleh. Apalagi melakukan kekerasan ke massa aksi penyampaian pendapat di muka umum," kata Tiwi.