Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Denpasar, IDN Times - Empat orang aktivis Bali berinisial TPW, MH, DR, MR, ditangkap pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 Wita. Tiga orang aktivis telah dibebaskan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan rilis bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD), dan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional (FMN), dijelaskan kronologi penangkapan keempat aktivis tersebut.

Berdasarkan temuan lapangan yang dilakukan Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, peristiwa penangkapan bermula pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, empat orang, yang satu diantaranya adalah TPW, sedang berada di sebuah tempat yang terletak di Jalan Sedap Malam, Denpasar. 

Tiba-tiba, sekitar 50 orang aparat tak berseragam (menggunakan baju buser atau buru-sergap; preman), datang ke lokasi dan mengaku berasal dari Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) dan Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Bagaimana kronologi selengkapnya? Baca di bawah ini.

Surat perintah penangkapan hanya diperlihatkan kepada kaling di lokasi tersebut

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Lingkungan (Kaling) di lokasi tersebut kemudian diperlihatkan surat perintah penangkapan oleh aparat yang datang, tetapi surat tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada empat orang yang ditangkap. Surat perintah penangkapan baru diperlihatkan setelah berada di Polda Bali.

Aparat yang berjumlah 25 orang kemudian masuk dan langsung melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Saat itu, aparat kepolisian membawa sejumlah buku serta barang pribadi milik keempat orang aktivis berupa gawai, dompet dan laptop. 

Ketika warga di sekitar tempat penangkapan bertanya mengenai kejadian tersebut, informasi dari rilis bersama ini mengungkapkan, aparat berbohong dengan menjawab bahwa terdapat dugaan kasus terorisme dan narkotika di lokasi tersebut. Sementara itu, aparat menyampaikan kepada Kaling bahwa target utama penangkapan adalah TPW, serta menjamin bahwa tiga orang lainnya, “tidak akan dibuat jelek namanya”.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, aparat juga sempat menanyakan keberadaan CCTV dan kepemilikannya. Aparat meminta pemilik rumah yang memiliki CCTV untuk menghapus rekaman CCTV. Kemudian, keempat orang itu diborgol dengan kabel ties dan dibawa ke Polda Bali menggunakan empat mobil pribadi dan belasan sepeda motor secara terpisah.

Tim KABUD tiba di Polda Bali pukul 20.00 Wita

Ilustrasi polisi. (IDN Times/Erik Alfian)

Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi tiba di Polda Bali untuk mendampingi keempat aktivis sekitar pukul 20.00 WITA. Pada malam yang sama, tiga orang yang ditangkap bersama TPW dilepaskan. Sementara itu, TPW langsung dilimpahkan perkaranya ke Bareskrim Polri dan diterbangkan ke Jakarta. Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi pun segera mengonfirmasi kepada beberapa perwira polisi di Polda Bali, yang kemudian membenarkan bahwa perkara TPW memang dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Setibanya di Bareskrim, TPW diketahui ditangani oleh Subdit I Dittipidum, dengan Kepala Unit (Kanit) mengatasnamakan Effendi, serta seorang Penyidik yang bertugas malam itu. Pada awal komunikasi, Penyidik menyampaikan beberapa tiga hal ke pihak LBH Jakarta. Pertama, bahwa Penyidik telah memberikan kabar kepada orang tua TPW di Bali; Kedua bahwa TPW telah diberikan akses untuk menghubungi keluarga; dan Ketiga keluarga TPW telah menyatakan akan menunjuk penasehat hukum (pengacara) sendiri.

Namun, setelah LBH Jakarta berkoordinasi dengan Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi untuk mendapatkan kontak orang tua dari TPW, fakta yang diperoleh menunjukkan bahwa keluarga sama sekali belum memberikan persetujuan apa pun untuk menunjuk pengacara. Rilis bersama tersebut juga mengungkapkan bahwa adanya temuan itu, pernyataan Penyidik di Bareskrim Polri tidak sesuai dengan fakta dan diduga keras merupakan keterangan yang tidak benar terkait pemenuhan hak atas bantuan hukum TPW.

Pengacara Publik LBH Jakarta, belum dapat menemui TPW

ilustrasi pengacara (unsplash.com/Melinda Gimpel)

Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengungkapkan bahwa ada upaya penghalangan atas pendampingan atau pemberian bantuan hukum terhadap TPW, sekitar pukul 22.00–00.30 WIB. Kepada IDN Times, Danie berkata sejak Jumat lalu hingga kini, pihaknya belum dapat mendampingi TPW. Selama berada di Berskrim Polri, Daniel kesulitan menjangkau TPW karena Ia mengamati upaya penghalangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Subdit I Tippidum Bareskrim Polri. 

Daniel menerima berbagai alasan dari aparat, mulai dari alasan “sudah malam”, sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan, hingga keluarga TPW sudah memilih pengacara. Padahal, saat dikonfirmasi dengan pihak keluarga, ternyata hal tersebut tidak benar.

“Ketika kami konfrontasi, polisi tetap tidak membiarkan kami bertemu dengan TPW bahkan pihak yang mengaku Kanit meminta anak buahnya untuk “mengantar” kami keluar,” ungkap Daniel saat dihubungi pada Minggu (21/12/2025).

TPW merupakan seorang pegiat Aksi Kamisan Bali yang terlibat aktif dalam kerja-kerja advokasi dan solidaritas terhadap perjuangan pekerja maupun buruh serta gerakan mahasiswa di Bali. TPW juga kerap terlibat dalam sejumlah agenda literasi, hingga forum-forum penyampaian ekspresi masyarakat sipil Bali. LBH Jakarta, KABUD, dan Pimpinan Pusat FMN, menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan kepada TPW merupakan pembungkaman terhadap aktivitas kritis, sekaligus sarana menebarkan teror kepada warga negara.

Editorial Team