Denpasar, IDN Times - Empat orang aktivis Bali berinisial TPW, MH, DR, MR, ditangkap pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 Wita. Tiga orang aktivis telah dibebaskan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan rilis bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD), dan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional (FMN), dijelaskan kronologi penangkapan keempat aktivis tersebut.
Berdasarkan temuan lapangan yang dilakukan Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, peristiwa penangkapan bermula pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, empat orang, yang satu diantaranya adalah TPW, sedang berada di sebuah tempat yang terletak di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
Tiba-tiba, sekitar 50 orang aparat tak berseragam (menggunakan baju buser atau buru-sergap; preman), datang ke lokasi dan mengaku berasal dari Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) dan Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Bagaimana kronologi selengkapnya? Baca di bawah ini.
