ilustrasi anak-anak (unsplash.com/Artem Beliaikin)
UU Nomor 12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau bipartide maupun tanpa kewarganegaraan atau apartide. Namun pada kondisi tertentu, seorang anak bisa diberikan kewarganegaraan ganda.
Sesuai dengan UU tersebut, kewarganegaraan ganda dapat diberikan pada anak hingga berumur 18 tahun dan/atau belum menikah. Jika telah memasuki umur tersebut, Pemerintah Indonesia memberikan waktu 3 tahun kepada anak tersebut untuk memilih kewarganegaraannya.
Anak yang berhak untuk memperoleh kewarganegaraan ganda adalah:
- Anak yang dilahirkan dari pasangan ayah WNI dengan ibu WNA
- Anak yang dilahirkan dari pasangan ayah WNA dengan ibu WNI
- Anak yang dilahirkan dari pasangan WNI di luar wilayah Indonesia, di negara yang memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Sedangkan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah berhak mendapatkan kewarganegaraan ganda terbatas jika:
- Anak yang dilahirkan dari ibu WNA dan diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya. Pengakuan itu dilakukan oleh ayah tersebut sebelum anak itu berumur 18 tahun dan/atau belum menikah
- Anak yang dilahirkan dari ibu WNI dan diakui secara sah oleh ayahnya yang merupakan WNA. Pengakuan tersebut diberikan secara sah sebelum anak itu berumur 18 tahun dan/atau belum menikah.
Semoga informasi ini menambah wawasanmu ya.