Rapat Pleno di KPU Tabanan, Senin (14/09/2020) (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Sebelum Ketua KPU Tabanan hendak menetapkan hasil verifikasi berkas pencalonan, Ketua Bawaslu Tabanan,I Made Rumada, melakukan interupsi. Rumada mempertanyakan soal kejelasan verifikasi faktual ijazah AAN Panji Astika di Universitas Brawijaya-Malang, dan Edi Wirawan di Jakarta. Begitu juga soal berkas bebas utang pajak yang sempat mengalami kendala dari kantor pajak.
Terkait hal itu, Ketua KPU Tabanan, Weda Subawa, menjelaskan kalau verifikasi ijazah sudah dilakukan. Pihaknya terlebih dahulu konfirmasi ke Universitas Brawijaya dan tidak diperbolehkan datang langsung karena COVID-19.
“Kami kirim berkas ke Brawijaya melalui email dan sudah dikirim kembali lewat email," ujarnya.
Sementara untuk Edi Wirawan sudah bisa langsung diverifikasi faktual ke tempat kuliahnya dulu.
Mengenai pajak, menurut Weda, pihaknya sudah melakukan scan barcode. Namun ada dua bakal calon yang tidak bisa langsung diakses. Sehingga bukti pembayaran pajaknya tidak bisa dilihat karena harus memasukkan kode OTP (One Time Password). Pihak KPU Tabanan langsung melakukan verfikasi ke Kantor Pajak Denpasar Barat dan Tabanan.
“Ternyata harus memasukkan kode OTP setelah scan barcode. Setelah itu dilakukan, langsung terlihat datanya,” jelas Weda.
KPU Tabanan lantas menetapkan berkas persyaratan pasangan calon dan partai pengusung telah memenuhi syarat. Kemudian berkas berita acara hasil verifikasi diberikan kepada pasangan calon dan partai pengusung.
Tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020 mendatang, dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 24 September 2020. Setelah itu mulai memasuki masa kampanye pada 26 September 2020, bertepatan dengan Hari Raya Kuningan.