Denpasar, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan pelantikan Komang Dyah Setuti sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali telah sesuai dengan prosedur.
“Dengan dilantiknya ini, kita sekarang tahu bahwa seluruh rekomendasi yang sudah kita berikan semua prosedur yang dijalankan sudah benar ya,” kata Lidartawan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, pada Jumat (30/1/2026).
Bagaimana penjelasan Ketua KPU Bali soal proses terpilihnya Dyah sebagai PAW? Berikut penjelasan selengkapnya.
