Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ketua kpu bali.jpeg
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan pelantikan Komang Dyah Setuti sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali telah sesuai dengan prosedur.

“Dengan dilantiknya ini, kita sekarang tahu bahwa seluruh rekomendasi yang sudah kita berikan semua prosedur yang dijalankan sudah benar ya,” kata Lidartawan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, pada Jumat (30/1/2026).

Bagaimana penjelasan Ketua KPU Bali soal proses terpilihnya Dyah sebagai PAW? Berikut penjelasan selengkapnya.

Proses rekomendasi PAW lebih cepat dari rekomendasi regulasi

Istri Pak Oles Tokcer, Komang Dyah Setuti, dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Bali menggantikan Ray Yusha. (IDN Times/Yuko Utami)

Lidartawan menyebutkan, pelantikan Dyah hari ini menghapus keraguan dari KPU di Kabupaten/Kota se-Bali. Sebab, dalam beberapa tahapan rekomendasi kandidat PAW, tidak semua KPU Kota/Kabupaten se-Bali turut disertakan.

“Jadi tidak ada lagi keragu-raguan kami karena banyak teman-teman di Kabupaten/Kota kadang-kadang begitu pelantikan gak diundang,” kata dia.

Proses PAW Anggota DPRD Bali ini, kata Lidartawan lebih cepat dari rekomendasi regulasi. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merekomendasikan waktu selama 60 hari untuk prosedur PAW. Sementara itu, KPU Bali dan instansi yang berwenang melakukan proses PAW Anggota DPRD Bali dalam 30 hari. Lidartawan mengungkapkan, tanpa melibatkan KPU Kota/Kabupaten proses, tetap sesuai rekomendasi regulasi.

“Jadi gak bisa mengikuti proses yang sudah kita berikan apakah sudah benar atau tidak, tapi di Provinsi Bali ini kita sudah lihat, semua proses berjalan dengan lancar, “ imbuhnya.

Dyah memperoleh suara terbanyak setelah Ray Yusha

Istri Pak Oles Tokcer, Komang Dyah Setuti, dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Bali menggantikan Ray Yusha. (IDN Times/Yuko Utami)

Lidartawan mengungkapkan, Dyah adalah PAW terpilih karena memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam regulasi, yaitu memperoleh suara terbanyak setelah Nyoman Ray Yusha. Sehingga Dyah direkomendasikan sebagai PAW kepada pihak legislatif daerah hingga pusat. Termasuk kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).

“Jadi dia suara terbanyak berikutnya, rekomendasi itu kita sudah berikan dan itu dijalankan oleh pemerintah daerah di DPR juga dan di pusat. Jadi, kembali gak ada masalah,” jelasnya.

Ia mengamati proses PAW di daerah lain kerap jadi bancakan partai-partai yang ada di legislatif. Misalnya, berlomba mengajukan kandidat PAW yang tidak sesuai prosedur regulasi. Pihaknya menyampaikan rasa syukur di Bali terhindar dari praktik tersebut.

KPU Bali harap PAW terpilih dapat mengemban tugas dengan baik

Suasana di Gedung DPRD Provinsi Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Lidartawan berharap, Dyah mampu mengemban tugas yang sama dengan janji-janjinya kepada masyarakat semasa kampanye dahulu.

“Tentu harus sama dengan apa yang sudah tadi diucapkan janji-janjinya terhadap rakyat. Karena dengan begitu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPR akan semakin tinggi,” paparnya.

Ia meyakini, jika PAW terpilih bekerja sungguh-sungguh, maka akan meningkatkan kepercayaan publik. Termasuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam menentukan pilihan.

“Kalau calon-calonnya tidak bagus dalam rangka melaksanakan tugasnya kan pasti nanti kita suruh memilih lagi, pikiran dalam tanda kutip kesannya sama saja. Ini kita gak mau,” tutur Lidartawan.

Editorial Team