Sementara itu terkait dengan adanya perbedaan data, KPK memberikan waktu 2 minggu agar segera dilakukan rekonsiliasi data antara daerah dan pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengurusan izin galian C berada di tingkat provinsi. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, izin galian C dipindahkan ke pusat.
Dengan aturan tersebut, Dian mengaku pusat mengalami kewalahan karena data pengajuan galian C yang masuk lebih dari 2.000 dari seluruh Indonesia. Hal ini menyulitkan pengawasan, sementara kebutuhan pembangunan di daerah tidak bisa berhenti.
“Nanti kalau sudah data sinkron, informasi pada kabupaten kota, ya kita targetnya tahun ini sudah mulai ada efek jera. Ada penertiban. Kalau bicara pajak yang kami dampingi di banyak daerah (tempat galian C) nunggak pajak, mau lapor ke KPK silakan,” jelasnya.
Eks Galian C di Kabupaten Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)
Sementara itu, Koordinator Perencanaan dan Pelaporan, Sekretaris Ditjen Minerba, Nelyanti Siregar, menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 kewenangan yang semula di pusat didelegasikan ke provinsi. Mulai dari izin IUP mineral bukan logam dan batuan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan (SIPP), dan Izin Pengangkutan Penjualan.
“Bagaimana kewajiban dari daerah? Kami mengharapkan setiap provinsi, nggak hanya Bali aja, tentunya dengan 34 provinsi. Kami mengharapkan semua data perizinan. Walaupun itu adalah untuk mineral bukan logam dan batuan semua data terintregasi di MODY (Minerba One Data Indonesia),” jelasnya.