KPID dan KIP Provinsi Bali Dilantik, Ini Sederet Tugasnya

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, melantik para anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali dan anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, pada Rabu (19/3/2025). Lalu apa saja tugas dari kedua komisi ini? Berikut informasi selengkapnya.
1. Tugas KPID Bali
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali memiliki sederet tugas, di antaranya sebagai berikut.
- Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
- Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
- Ikut membangun iklim persaingan yang sehat, antar lembaga penyiaran dan industri terkait
- Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang
- Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran
- Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesional di bidang penyiaraan
Masa jabatan anggota KPID Bali dari tahun 2025 hingga 2028, dengan jumlah anggota 7 orang.
2. Tugas KIP Bali
Sementara itu, tugas Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali di antaranya sebagai berikut.
- Menerima, memeriksa, dan memutuskan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau advokasi non litigasi, yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali
Ada 5 orang anggota Komisi Informasi Provinsi Bali dengan masa jabatan dari tahun 2025 hingga 2029.
3. Dipilih lewat seleksi dari Diskominfo Bali dan DPRD Bali
Terpilihnya anggota KPID dan KIP Bali berdasarkan tes kelayakan dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Bali. Setelahnya dilanjutkan dengan seleksi dari DPRD Bali.
Koster menyebutkan, adanya protes dari calon anggota terhadap hasil seleksi tersebut adalah hak.
“Ada berita dan segala macam itu hak mereka bersuara, yang penting apa yang dilakukan sudah diyakini dengan baik,” kata Koster di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali.
Ia juga menekankan, dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat publik, agar tidak bertindak represif.
“Tidak perlu terlalu dengan represif, jalankan dengan cara elegan. Karena ketika kita represif akan resisten,” kata dia.