Denpasar, IDN Times - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, menyampaikan pendapatnya terkait fenomena anak-anak yang ikut dalam massa aksi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali 30 Agustus 2025. Dari pandangannya sebagai KPAD, apa yang mereka lakukan merupakan hak dalam berpartisipasi dan berpendapat. Namun, aksi tersebut bukan ruang yang tepat untuk anak-anak menyuarakan pendapatnya.
"Karena kondisi aksi seperti yang terjadi, sering kali tidak ramah terhadap anak. Kekerasan baik fisik maupun psikis rentan dialami anak. Karena itu KPAD mengajak semua untuk menghentikan pelibatan anak dalam aksi demonstrasi," tegasnya.