Ilustrasi orang tua dan anak (pexels.com/MatthiasZomer)
Yastini menjelaskan, dari sisi pelapor didominasi oleh orangtua anak. Namun, ada pula orang lain atau tidak ada hubungan keluarga dengan korban sebagai pelapor. Biasanya pelapor tipe ini melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam rumah tangga.
“Ada juga yang melaporkan kasus inses, beberapa orang luar yang melaporkan biasanya gurunya atau pihak lain yang tahu,” terang Yastini.
Contohnya, terungkap kasus inses di Singaraja. Para pelaku adalah kakek, paman, dan tetangga korban dilaporkan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan darah dengan korban. Pelaporan dari masyarakat ini, dijelaskan Yastini, segera mendapatkan pendampingan langsung dari lembaga layanan teknis. Misalnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Meskipun fungsi KPAD Bali berdasarkan UU Perlindungan Anak dan Perda Perlindungan Anak lebih banyak pada sisi pengawasan, Yastini mendorong seluruh pihak untuk berani dalam melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak.