Denpasar, IDN Times - Kasus pemerkosaan anak di kabupaten Buleleng berakhir dengan vonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta. Pengadilan Negeri (PN) Buleleng menjatuhkan vonis tersebut kepada terdakwa Ali Siddiq Al Farizi Siregar pada 4 Juni 2025 lalu. Vonis tersebut tertera juga, jika terdakwa tidak membayar denda Rp10 juta, maka akan diganti dengan kurungan pidana selama sebulan. Artinya terdakwa hanya akan mendapat kurungan pidana selama 2 tahun 1 bulan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, merespon putusan PN SIngaraja sebagai sebuah preseden buruk dalam penegakan hukum kekerasan seksual terhadap anak.
“Kasus persetubuhan terhadap anak hanya 2 tahun merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum perlindungan anak khususnya kekerasan seksual terhadap anak,” kata Yastini kepada IDN Times Jumat, 27 Juni 2025.