Denpasar, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali menemukan sejumlah panti asuhan tak berizin. Modusnya, panti asuhan berdiri hanya bermodalkan dokumen pendirian yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Padahal, pendirian panti asuhan syaratnya berbeda dengan pendirian yayasan. Satu di antara syarat yang disebutkan oleh Ketua KPAD Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, adalah adanya izin operasional panti asuhan dari dinas sosial (dinsos) setempat. Berikut ulasan selengkapnya.
