Denpasar, IDN Times - Koordinator Wilayah Bali Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Ni Made Indrawati, mengatakan alih fungsi lahan di Bali telah terjadi sejak lama, secara masif mulai pada tahun 1990.
“Kalau kita lihat semakin maraknya alih fungsi lahan di Bali sebenarnya bukan baru sekarang, dari tahun 1990. Cuman tidak terekspos,” kata Indrawati kepada IDN Times di ASA Coffee, Denpasar, pada Rabu (10/12/2025).
Indrawati memaparkan, alih fungsi lahan semakin merebak di Bali karena adanya sistem Online Single Submission (OSS). OSS dengan konsep mempercepat perizinan usaha, kata Indrawati, menambah jumlah konflik pertanahan. Sebelum adanya OSS, ada sejumlah konflik pertanahan di Bali yang belum terselesaikan sejak puluhan tahun.
“Buktinya ada konflik pertanahan yang berpuluh-puluh tahun tidak terselesaikan. Itu semua alih fungsi lahan, rencana alih fungsi lahan dari pertanian ke pariwisata. Semua ujung-ujungnya akomodasi pariwisata,” imbuhnya.
