Denpasar, IDN Times - Perintah menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung yang datang langsung dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali putar otak mengatur strategi menjalankan perintah tersebut. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jika TPA Suwung tidak berhenti hingga Desember 2025, KLH RI akan menerapkan hukuman pidana.
“Itulah sebabnya tadinya ini, jujur saja ya, tempo hari sudah diproses hukum pidana. Kadis lingkungannya (Kadis KLH Bali) dan kepala UPTD-nya mau dijadikan tersangka,” kata Koster di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, pada Rabu (6/8/2025).
Seperti apa kabar selanjutnya? Baca selengkapnya di bawah ini.