Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Bali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P). Hal ini dilatar belakangi bahwa kondisi kelistrikan eksisting di Bali tahun 2019, apabila dibandingkan dengan daya mampu maka kondisi cadangan kelistrikan di Bali hanya 0,77%.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut kondisi ini sangat kritis mengingat cadangan aman minimal 30% dari beban puncak. Kapasitas terpasang dari seluruh pembangkit listrik di Bali sebesar 1.440,85 MW pada Tahun 2019. Sementara daya yang dihasilkan sebesar 927,20 MW. Beban puncak tertinggi dicapai sebesar 920 MW sehingga ke depannya diharapkan Bali Mandiri Energi dapat terwujud.