Koster Larang Produksi Air Kemasan Plastik Sekali Pakai

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, Wayan Koster, melarang lembaga usaha memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai, dengan volume kurang dari 1 liter. Sementara ukuran air kemasan yang diperbolehkan di atas 1 liter, seperti galon. Larangan ini berlaku di wilayah Provinsi Bali.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE tersebut juga melarang distributor atau pemasok mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di Provinsi Bali.
SE ini disampaikan Koster pada jumpa pers di halaman depan Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025). Koster akan memanggil seluruh produsen air kemasan di Bali untuk membicarakan kelanjutan SE ini.
“Saya akan mengumpulkan semua produsen ada PDAM, perusahaan swasta di Bali termasuk Danone akan saya undang semua. Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan 1 liter ke bawah yang kayak gelas itu,” kata dia.
Di samping pelarangan produksi air kemasan plastik bervolume kurang dari seliter, Koster juga melarang pelaku usaha di Provinsi Bali menyediakan plastik sekali pakai.