Denpasar, IDN Times - Beredar luas Surat Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali 2019-2024, I Made Teja pada 16 Maret 2026 lalu. Surat itu ditandatangani oleh Penyidik Frans Tjahyono, menuliskan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup penetapan tersangka I Made Teja atas tindak pidana lingkungan hidup pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.
Melalui penyampaian pidato setahun pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster, mengakui adanya penetapan tersangka terhadap I Made Teja. Koster menegaskan agar tragedi TPA Suwung tidak terulang lagi, sebab telah masuk ke proses hukum.
“Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Bali dijadikan tersangka di dalam pengelolaan TPA Suwung ini karena ada aliran lindi yang mencemari laut maupun juga mencemari sumber airnya yang mengancam kesehatan masyarakat,” papar Koster pada Rabu (25/3/2026) di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
