Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, Wayan Koster mengajukan permohonan perpanjangan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, hingga November 2026. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penutupan TPA Suwung paling lambat 28 Februari 2026.
TPA Suwung ditutup sementara karena beroperasi menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Proses pembuangan sampah tanpa pemilahan dan pengelolaan itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Targetnya, perpanjangan penutupan TPA Suwung itu sampai bulan November 2026,” kata Koster pada Rabu (14/1/2026) di Kantor Gubernur Bali.
Alasan Koster mengajukan perpanjangan penutupan TPA Suwung kepada Menteri LH RI karena Kabupaten Bangli yang ditunjuk sebagai lokasi sementara pembuangan sampah, tidak memadai. “Setelah saya cek ke Kabupaten Bangli ternyata kondisinya tidak memungkinkan, gak memenuhi syarat,” dia.
