Peringatan Peristiwa Bom Bali di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (12/10/2021). (IDN Times/Irma Yudistirani)
Atmojo Suroyo menyampaikan bahwa 43 orang yang menerima kompensasi merupakan bagian dari 357 orang KTML yang sudah diidentifikasi LPSK bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi tersebut.
Tercatat ada 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan Warga Negara Asing (WNA), serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.
Atmojo Suroyo menyebutkan 43 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia. Ada 8 ahli waris korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, 25 korban luka sedang, dan 6 orang luka ringan. Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, serta peristiwa penembakan di Desa Paunica, Poso.
“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang, akan segera dirampungkan pada awal tahun ini,” ungkapnya.