Denpasar, IDN Times - Kasus pembunuhan laki-laki asal Desa dan Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Gede Budiarsana (34), yang tewas setelah ditebas di simpang Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat pada pukul 15.00 Wita, Jumat (23/7/2021) lalu, terus berlanjut.
Ia menjadi korban para debt collector karena diduga menunggak pembayaran kredit sepeda motor Yamaha Lexi selama satu tahun.
Pihak kepolisian menetapkan tujuh orang dari PT Beta Mandiri Multi Solution sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan warga Bali dan lima orang lainnya berasal dari Ambon. Yaitu I Wayan Sadia (39), Fendi Kaimana (31), Benny Bakar Bessy (42), Jos Bus Likumahwa (30), Gusti Bagus Christian Alevanto alias Evan (23), Gerson Pattiwaelapia (23), dan Dominggus Bakar Bessy alias Boncu (23).
Para tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau membawa atau menguasai senjata tajam. Pasal-pasal yang menjerat tersangka di antaranya:
- Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun
- Pasal 170 Ayat 2 ke-1, ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun
- Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun
- Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun.
Kakak korban, Ketut Widiada, yang didampingi oleh 17 kuasa hukumnya mengambil langkah untuk menggugat pihak perusahaan yang menggunakan jasa PT Beta Mandiri Multi Solution. Hal tersebut disampaikan pada pertemuan dengan awak media di Jalan Gunung Shanghyang, Denpasar, Senin (26/7/2021).