Badung, IDN Times - Belum lama ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pernikahan di Serang, Banten, antara korban kekerasan seksual yang merupakan anak difabel, dengan pelakunya. Peristiwa ini dinilai menunjukkan betapa lemahnya perlindungan dan dukungan terhadap korban kekerasan seksual, baik dari pihak keluarga maupun aparat penegak hukum.
Mengapa korban kekerasan seksual justru dinikahkan dengan pelaku? Tidakkah itu malah berbahaya untuk korban?
Dosen Tetap Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara, Dr Ahmad Sofian SH MA, menanggapi persoalan tersebut dalam acara media briefing bertajuk Sejauhmana RUU TPKS Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual, yang digelar secara daring pada Rabu (19/1/2022).