Badung, IDN Times – Proses penanganan korban kekerasan seksual pada anak, tidak sedikit yang berujung pada label suka sama suka. Apa yang terjadi antara anak yang menjadi korban dan pelaku, seolah-olah didasari atas kesepakatan. Apakah bisa korban anak kekerasan seksual disebut suka sama suka?
Dalam sesi tanya jawab media briefing bertajuk Sejauh mana RUU TPKS Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual, yang digelar secara daring pada Rabu (19/1/2022) lalu, Dosen Tetap Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara, Dr Ahmad Sofian SH MA, mengungkapkan ada potensi penindakan hukum terhadap pelaku anak sampai dipidana, namun ada juga yang tidak bisa dipidana.