Koperasi Desa Merah Putih di Klungkung Diarahkan untuk Jual Sembako

- Wayan Ardiasa menekankan pentingnya memulai koperasi dari usaha sembako untuk menghindari kegagalan
- Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Klungkung akan memberikan pembekalan terkait perizinan kepada pengurus KDMP
- Saat ini terdapat 59 KDMP di seluruh wilayah Klungkung, dengan dorongan agar koperasi bermitra dengan pemerintah desa
Klungkung, IDN Times- Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang baru saja diresmikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto pada 21 Juli lalu, kini mulai diarahkan untuk memantapkan langkah awal. Khususnya di Klungkung, Koperasi Desa Merah Putih di setiap desa diarahkan untuk memulai dari usaha penjualan sembako.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Klungkung, I Wayan Ardiasa mengatakan, koperasi diminta tidak langsung ke usaha simpan pinjam yang berisiko tinggi.
I Wayan Ardiasa menyebutkan, usaha sembako merupakan pilihan yang masuk akal dan realistis. “Ini soal kebutuhan pokok. Barangnya cepat berputar dan selalu dibutuhkan masyarakat. Jadi pasarnya sudah jelas,” kata Ardiasa, Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah ini diyakini bisa membantu koperasi membangun kepercayaan anggota, sambil secara bertahap memperkuat permodalan, sebelum menapaki tahap usaha yang lebih kompleks.
1. Ardiasa: banyak koperasi gagal karena langsung mengelola usaha simpan pinjam

Wayan Ardiasa mengatakan, sepengamatannya banyak koperasi yang gagal biasanya karena langsung mengelola simpan pinjam, tanpa pengalaman. Hal itu rentan terhadap kesalahan pengelolaan hingga berujung pada kerugian.
“Kami tidak ingin itu terjadi di KDMP. Sehingga menurut saya, sebaiknya koperasi memulai dari usaha sembako,” tegasnya.
2. Pemkab Klungkung akan memberikan pembekalan kepada pengurus koperasi

Ardiasa mengatakan, Pemkab Klungkung tidak sekadar memberi arahan, tapi juga turut mendampingi secara aktif. Saat ini, terdapat 59 KDMP yang tersebar di seluruh wilayah Klungkung.
Pelatihan teknis dan pendampingan akan rutin disiapkan, untuk memastikan seluruh pengurus KDMP bisa menjalankan koperasi secara profesional. Pada Senin (28/7/2025), Dinas Koperasi akan mengumpulkan seluruh pengurus KDMP se-Kabupaten Klungkung untuk diberikan pembekalan mengenai legalitas usaha, seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan perizinan lain yang diperlukan.
3. Koperasi juga diminta menekan biaya operasional di awal

Untuk menekan biaya operasional di awal, Ardiasa juga mendorong agar koperasi-koperasi ini bisa bermitra dengan pemerintah desa dalam memanfaatkan aset desa sebagai tempat usaha sementara.
“Kami ingin KDMP ini tumbuh dari desa, dikelola dengan baik, dan benar-benar menjadi penggerak ekonomi rakyat. Kalau berhasil, model ini bisa jadi percontohan nasional,” jelas Ardiasa.