Denpasar, IDN Times – Pemilihan kekuasaan dalam pemilu disebut selalu tidak berjalan dengan normal. Setiap tahapan sarat dengan potensi pelanggaran etika, baik dari pihak penyelenggara maupun pemilih sendiri, termasuk di Bali.
Jalannya demokrasi di Kabupaten Tabanan menjadi salah satu contoh bentuk pelanggaran etika tersebut. Pada tahun 2019 dengan sengaja Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merusak surat suara sehingga menjadi tidak sah. Karenanya diperlukan pijakan filsafat untuk membuat pemilu lebih bermartabat.
Persoalan tersebut dibahas dalam acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pertemuan yang membahas soal etika penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di ruang Paruman Agung di Inna Sindhu Beach Hotel & Resort, Sanur pada Senin (16/11/2020) lalu.