Denpasar, IDN Times - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali telah menerima lima permohonan sengketa informasi sepanjang 2025. Dari kelima itu, tiga sengketa berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi KI Provinsi Bali. Sementara dua lainnya masih berproses dalam mediasi dan sidang ajudikasi sengketa informasi.
Untuk memaksimalkan keterbukaan informasi di Bali, membutuhkan tatanan regulasi yang komprehensif. Sehingga, KI Provinsi Bali mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik segera dibawa ke Rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.
Sebelumnya, pada 17 Oktober 2025 Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha, menemui Gubernur Bali, I Wayan Koster. Pertemuan di Kantor Gubernur Bali, Jaya Sabha, Kota Denpasar itu membahas poin krusial tentang upaya penguatan keterbukaan informasi publik di Bali.