Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 21 calon Anak Buah Kapal (ABK) KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar. Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) Perburuhan LBH Bali bagian sekaligus Kuasa Hukum TANGKAP, I Gede Andi Winaba, menyatakan penetapan tersebut adalah langkah awal terkuaknya praktik perdagangan orang di sektor perikanan tangkap. Selama ini, TPPO menjerat pekerja dari berbagai daerah dengan modus penipuan dalam perekrutan dan eksploitasi kerja di laut.
Kilas balik kasus ini, pada tanggal 23 Agustus 2025 lalu, ada 21 orang calon ABK didampingi Tim TANGKAP, melaporkan secara resmi TPPO ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, yang diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/591/VIII/2025/SPKT/POLDA BALI. Laporan itu berisi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh jaringan perekrut terhadap 21 calon ABK kapal cumi. Para calon ABK direkrut dengan janji palsu, ditahan di atas kapal, dan dipaksa bekerja tanpa kejelasan status kerja.
