Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Dirjen KSDAE dituduh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Koalisi Advokasi Petani Batur menilai Dirjen KSDAE tidak pernah menyosialisasikan pengecualian wajib AMDAL

  • Koalisi Advokasi Petani Batur berharap hakim mengabulkan gugatan mereka terkait dampak lingkungan yang akan ditimbulkan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bangli, IDN Times - Tiga petani terdampak dan menolak proyek leisure park PT Tanaya Pesona Batur (PT TPB) bersama Koalisi Advokasi Petani Batur menggugat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sejak 5 Agustus 2025 lalu.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite, menyampaikan ada serangkaian proses pemeriksaan persiapan pascapengajuan gugatan. Gugatan final kembali diajukan pada 1 Oktober 2025.

“Hakim memberikan beberapa saran perbaikan dan masukan. Masukan-masukan tersebut kami tindaklanjuti, dan kemudian gugatan final kami ajukan kembali tanggal 1 Oktober 2025,” kata Rhadite kepada IDN Times Rabu (15/10/2025).

Lalu, apa landasan tiga petani di Batur melayangkan gugatan kepada Dirjen KSDAE?

1. Gugatan dilayangkan karena Dirjen KSDAE memberikan penetapan pengecualian AMDAL kepada PT TPB

ilustrasi gugatan (freepik.com/jcomp)

Landasan gugatan tersebut dilayangkan karena Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan menerbitkan surat Nomor: S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tertanggal 19 November 2021. Surat itu memberikan legitimasi berupa penetapan pengecualian wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kepada PT TPB. Sehingga, pihak perusahaan ini hanya memberikan berkas persyaratan berupa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Surat penetapan pengecualian wajib AMDAL ini pula yang turut menjadi legitimasi terbitnya perizinan berusaha berbasis risiko atas pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam (PB-PSWA) PT TPB.

Koalisi Advokasi Petani Batur menilai, penerbitan penetapan pengecualian wajib AMDAL itu dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan. Prosesnya dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pada aspek formil, substansi, hingga aspek teknis. Rhadite menyampaikan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 jo Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, menegaskan bahwa kewenangan untuk menerbitkan pengecualian wajib AMDAL dimiliki oleh menteri.

Apabila terdapat delegasi kewenangan, kata Radhite, kemungkinan hanya dilakukan oleh pejabat yang secara khusus membidangi AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Melalui analisis Tim Hukum Koalisi Advokasi Petani Batur, Dirjen KSDAE berdasarkan Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021 hanya memiliki kewenangan secara terbatas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam beserta ekosistemnya. Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan penetapan pengecualian wajib AMDAL.

2. Kesaksian Koalisi Advokasi Petani Batur, Dirjen KSDAE tidak pernah menyosialisasikan pengecualian wajib AMDAL

Proyek di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Batur Bukit Payang, Kabupaten Bangli. (Dok.YLBHI LBH Bali)

Radhite melanjutkan, proses penerbitan penetapan pengecualian wajib AMDAL oleh Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan, juga melanggar sejumlah aspek prosedural sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 jo Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta dilakukan dengan cara-cara yang tidak partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kesaksian dari Koalisi Advokasi Petani Batur, Dirjen KSDAE tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga sebelum menerbitkan penetapan pengecualian wajib AMDAL kepada PT TPB. Padahal, penetapan pengecualian wajib AMDAL memiliki implikasi yang sangat serius bagi kelangsungan hidup warga, maupun kelangsungan sumber daya alam dan ekosistemnya,” katanya.

Proses sosialisasi baru dilakukan setelah PT TPB sudah memiliki perizinan berusaha penyediaan sarana wisata alam (PB-PSWA). Sedangkan proses sebelum mendapatkan PB-PSWA tidak pernah melibatkan warga sama sekali.

Pada aspek substansi, penerbitan penetapan pengecualian wajib AMDAL oleh Dirjen KSDAE, juga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. Pertama, Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 secara tegas mengklasifikasikan Nomor KBLI:02209 tentang jenis usaha atau kegiatan pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam pada kawasan konservasi merupakan jenis usaha yang wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL, bukan dokumen UKL-UPL.

Menurutnya, berdasarkan Lampiran Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, kewajiban melengkapi AMDAL untuk kegiatan usaha seperti itu harus dilakukan karena berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, serta berpotensi menyebabkan konflik sosial.

3. Koalisi Advokasi Petani Batur berharap hakim mengabulkan gugatan

Proyek di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Batur Bukit Payang, Kabupaten Bangli. (Dok.YLBHI LBH Bali)

Koalisi Advokasi Petani Batur menyampaikan, terdapat beberapa potensi pencemaran, kerusakan, dan kemerosotan sumber daya alam. Termasuk potensi pengaruh terhadap lingkungan buatan, sosial, dan budaya akibat penetapan pengecualian wajib AMDAL yang diterbitkan oleh Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan.

Satu di antaranya terkait dampak lingkungan yang akan memengaruhi lingkungan di Danau Batur, sebagai sumber terbesar air tawar di Bali. Danau Batur menjadi induk mata air dari 11 sungai-sungai besar di Bali seperti Tirtha Telaga Waja, Tirtha Mas Mempeh, Tirtha Pura Jati, dan lainnya. 

Selain itu, Danau Batur berfungsi sebagai tempat penampungan air atau water reservoir yang menciptakan ekosistem spesifik untuk menjaga keberlangsungan daur hidrologi bagi Bali secara keseluruhan. Terlebih, Danau Batur termasuk dalam 15 Danau Prioritas Nasional yang harus dilindungi maupun dipulihkan karena telah mengalami tekanan dan degradasi lingkungan, serta dampak lain yang merugikan lingkungan dan penghidupan warga sekitar. 

Rhadite melanjutkan, atas landasan itu, pihaknya mengajukan dua tuntutan dalam gugatan tersebut. Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan atas Surat Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tertanggal 19 November 2021. Kedua, mewajibkan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa: Surat Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tertanggal 19 November 2021.

“Kami berharap hakim mengabulkan gugatan kami, dan menyatakan bahwa penetapan pengecualian wajib amdal oleh KSDAE adalah perbuatan yang melanggar hukum, dan memerintahkan agar surat pengecualian wajib Amdal tersebut dicabut,” kata Rhadite.

Ia berharap hakim menyatakan kegiatan usaha perusahaan wajib AMDAL. Tanpa berkas itu, usaha dianggap tidak sah.

Editorial Team