Pemberian santunan kematian di Klungkung. (IDNTimes/WayanAntara)
Kabid Pelayanan Catatan Disdukcapil Klungkung, I Komang Adi Sujaya, mengungkapkan santunan kematian ini dianggarkan Rp500 juta sejak bulan November 2020 lalu. Setiap warga yang mengurus akta kematian anggota keluarganya yang meninggal, akan mendapatkan santunan sebesar Rp1 juta.
Prediksi awal, anggaran ini akan mencukupi sampai November 2021. Namun ternyata meleset dari perkiraan. Memasuki bulan April 2021, ternyata anggaran kian menipis dan akhirnya habis pada akhir april.
"Santunan terakhir habis 29 April 2021. Sementara setelah itu banyak juga yang mengajukan atau mengurus akta kematian ini," ungkap Adi Sujaya, Kamis (20/5). Batas waktu pengurusan adalah 30 hari sejak tanggal kematian dan berlaku untuk segala penyebab kematian, termasuk karena COVID-19.
Pihak Disdukcapil sementara ini menghentikan pemberian santunan kematian sampai adanya ketersediaan anggaran. Namun pengurusan akta kematian tetap akan berjalan.