Denpasar, IDN Times - Polemik tentang organisasi masyarakat (ormas) di Bali, berbuntut pada rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Desa Adat di Bali.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD) Bali, I Nyoman Suwirta, menjelaskan rencana revisi Perda Desa Adat di Bali akan melalui sejumlah tahapan.
"Kami akan petakan dulu potensi dan masalah yang ada di Bali, desa adat maupun desa dinas,” kata Suwirta saat dihubungi IDN Times pada Rabu lalu, 10 Mei 2025.
Suwirta menyatakan agar menghentikan perizinan terhadap ormas baru sembari menanti revisi Perda Desa Adat di Bali.
“Sambil menunggu revisi perda adat, stop ormas baru,” ujarnya.
