Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)
Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)

Denpasar, IDN Times - Polemik tentang organisasi masyarakat (ormas) di Bali, berbuntut pada rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Desa Adat di Bali. 

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD) Bali, I Nyoman Suwirta, menjelaskan rencana revisi Perda Desa Adat di Bali akan melalui sejumlah tahapan.

"Kami akan petakan dulu potensi dan masalah yang ada di Bali, desa adat maupun desa dinas,” kata Suwirta saat dihubungi IDN Times pada Rabu lalu, 10 Mei 2025. 

Suwirta menyatakan agar menghentikan perizinan terhadap ormas baru sembari menanti revisi Perda Desa Adat di Bali.

“Sambil menunggu revisi perda adat, stop ormas baru,” ujarnya.

1. Suwirta mengamati ormas sebagai hak asasi, tetapi kadang menimbulkan bentrok

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Suwirta menjelaskan, desa dinas dan desa adat di Bali memiliki sistem keamanan yang selalu berkolaborasi. Bali memiliki 716 desa, di dalamnya ada 1.500 desa adat.

“Bahkan terbaru di bantu Sipandu Beradat (peningkatan kapasitas pecalang),” ujar Suwirta.

Mantan Bupati Klungkung ini memaparkan, Negara Indonesia dengan prinsip hak asasi Manusia (HAM), memberikan keleluasaan lahirnya ormas. Suwirta menilai, kian hari beberapa ormas yang awalnya bergabung untuk solidaritas sesama, justru jadi bentrok antarormas di Bali.

2. Revisi Perda Desa Adat di Bali akan mengatur soal ormas

Ilustrasi hukum (Dok.IDN Times)

Fenomena yang terjadi saat ini menghasilkan keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk mengevaluasi penguatan desa adat. Suwirta mengungkapkan, evaluasi ini dengan cara merevisi Perda Desa Adat di Bali. 

Revisi perda ini akan mengatur dan membahas kembali tentang desa adat, termasuk ormas. Pihak Pemprov Bali melalui jajaran eksekutif dan legislatif akan memetakan potensi dan masalah yang ada di Bali. Menurut Suwirta, langkah ini dipilih karena Bali erat dengan desa adat dan desa dinas.

“Karena kita di Bali tidak bisa dipisahkan desa adat dan dinas,” kata dia.

3. Kesbangpol di kota/kabupaten harus berani mengambil sikap

Foto hanya ilustrasi. (pexels.com/ekaterina-bolovtsova)

Menurut Suwirta, sinergi desa dinas dan desa adat amat dibutuhkan, termasuk lembaga pemerintah yang menangani ormas. Suwirta berharap agar Badan Kesbangpol di masing-masing kabupaten maupun kota di Bali berani mengambil sikap.

“Evaluasi regulasi pembentukan ormas dan sanksinya,” ujar Suwirta.

Editorial Team