ilustrasi penanganan pasien yang mengalami serangan stroke (aamc.org)
Atas kejadian ini Hartono mengaku tidak dendam dan ia sudah legowo tidak akan melakukan tuntutan balik kepada pelapor. Meskipun sempat dipenjara membuatnya berada dalam situasi yang sulit hingga mengalami berbagai kejadian hampir merenggut nyawanya.
Tuduhan ini ia akui memang menyangkut nama baik secara profesi sebagai seorang notaris. Ia harus menunggu untuk menguak keadilan dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.
“Masalah proses anggap saja sebagai pengalaman hidup yang membuat kita lebih hati-hati dalam bertindak, berperilaku. Saya tidak ada niat untuk melakukan tuntutan balik kepada siapapun. Toh yang melakukan itu adalah klien saya. Sebagai orang profesional, kita ngak mungkin akan mempermasalahkan walaupun ada kesalahan-kesalahan yang mungkin salah sangka, salah paham yang terjadi di antara mereka sehingga melibatkan saya selaku notaris. Saya juga sudah maafkan,” ungkap Hartono.
Saat mengetahui ia dijatuhi hukuman 4 tahun, kondisi Hartono sempat drop. Ia mengaku mengalami gejala stroke dan selama sidang 4 bulan ia menggunakan kursi roda. Putusan Pengadilan Tinggi Bali sempat membuatnya sedikit lega, sehingga kesehatannya perlahan membaik. Tetapi, tiba-tiba putusan Mahkamah Agung malah menjatuhkan hukuman dua kali lipat dari putusan semula.
“Saya mengalami 3 kali strok, satu kali operasi usus 40 sentimeter dibuang, serangan jantung. Itu semua saya lalui, tetapi tetap Yang di Atas (Tuhan) membantu saya. Di saat serangan jantung itu napas saya hanya tinggal 20 persen dan keluarga sudah suruh kumpul. Saat itu saya belum bebas,” ungkapnya.
Ia menjalani hukuman atas tuduhan “turut serta melakukan”, lebih dari 5 bulan di dalam rutan. Hingga akhirnya putusan PK menyatakan ia tidak bersalah, dan keluar dari rutan pada Oktober 2021. Begitu pula dengan empat terdakwa lainnya, mereka bebas secara bersamaan.
Ilustrasi Kantor Notaris (Website/furqoncenter.com/)
Pihak kuasa hukum Hartono menyampaikan bahwa akan menyurati Ikatan Notaris Indonesia dan Mahkamah Kehormatan. Surat tersebut akan dilampirkan dengan putusan MA yang menyatakan kliennya tidak bersalah dan bebas. Surat yang akan dikirim tersebut bersifat pemberitahuan bahwa memang selama ini terhadap kliennya Hartono belum dijatuhi sanksi oleh Ikatan Notaris Indonesia.
Selanjutnya juga akan menyurati Kejaksaan Negeri Gianyar terkait hal-hal produk yang telah disita selama ini, yang menyangkut protokoler kenotarisan. Saat ini Hartono kembali aktif sebagai notaris lagi.